logo

Petugas Satpel Tahan Satwa Liar Jenis Burung Sebanyak 1.968 Ekor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung



 Petugas Satpel Tahan Satwa Liar Jenis Burung Sebanyak 1.968 Ekor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung 




Lampung Selatan-

Diterbitkan Oleh

MediaSamudraNasional.Com

Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bandar Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni  melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni. Sekitar Pukul 02.40 Wib ada 1 (satu) Kendaran yang dicurigai oleh petugas saat melintas, kemudian petugas melakukan pengejaran ke dermaga 2, saat diperiksa oleh Petugas, Kendaran dengan Plat nomor BE 1336 QV didapati membawa Satwa liar berupa burung. Penahanan, Minggu (26-01-2025) 01:30 WIB.



Kendaraan lantas dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, kemudian dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap burung-burung tersebut, dan didapatkan sebanyak 1968 Ekor yang dikemas dengan Keranjang Sebanyak 58 Box, Adapun Jenis Burung tersebut adalah, pleci 272 ekor, jalak kebo 309 ekor, kutilang mas 379 ekor, prenjak 346 ekor, ciblek 182 ekor, pentet 99 ekor, siri siri  dada ciklat 7 ekor, kolibri wulung 285 ekor, gelatik 33 ekorpoksai mandarin 1 ekor, tepus tanggir 46 ekor, sikatan 6 ekor dan kerak basi 3 ekor.



Burung-burung tersebut dimuat dari 3 tempat yaitu, Menggala, Tulangbawang, Lampung Timur dan Metro, dan rencananya akan dikirim dengan tujuan Bekasi.


Adapun Pengirim bernama Sunari (mengala), cak rin(lampung timur) dan Niko (metro) dan Penerimanya Bp tio/ Toko burung H. Pardi.


Komoditas tersebut tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta tidak dilengkapi dengan dokumen apapun suai yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, petugas melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut Untuk ditindak Lanjuti Ucapnya. (Z.A/ARP)

Tags