MEDIASAMUDRANASIONAL.COM
Pati Jawa Tengah --Dari hasil penelusuran tim investigasi lembaga dan media, melihat para penggangsu bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di wilayah hukum kabupaten pati semakin merajalela, dan seolah aparat penegak hukum tutup mata.
Para Oknum-oknum mendapatkan solar bersubsidi berbagai macamnya cara dan modus di lakukan oleh para mafia BBM Bersubsidi berjenis Solar. Termasuk mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Pada hari Rabu 23/04/2025 team awak media menemukan pengangsu menggunakan Truk Box warna Kabin merah No Plat H 9096 NE di SPBU 44.59119 Juwana (Ngebruk).
Karena merasa curiga, tim awak media memutuskan untuk mendekati sopir truk dan pengemudi truk tersebut, ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.
“Ketika (Ag) sang pengemudi dikonfirmasi yang terkait pengelola maupun penanggung jawab pemilik Solar tersebut berinisial (F), tidak lama berselang sang pengemudi menyambungkan via telepon untuk mengonfirmasi terkait bahwa aktifitas ini juga diduga di backup oleh Wartawan berinisial (EF)" .
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.
karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik pungkasnya. ( Tim & Red )