MEDIASAMUDRANASIONAL.COM
Lampung Selatan -- Kejaksaan negeri Lampung Selatan pada hari Rabu 30 April 2025, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran ke keagamaan Dalam masyarakat (PAKEM) tahun 2025. Bertempat di Aula kantor Kejaksaan negeri Lampung Selatan ,Jl.Batin Tjindar Bumi kecamatan Kalianda.
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina.,SH,.MH yang Di wakili Volan Azis Saleh kasi Kajari Lampung Selatan, Polres lampung selatan, Kodim 0421 Lampung Selatan, Perwakilan Kesbangpol lampung selatan , Perwakilan kantor Kementerian Agama lampung selatan, Serta Perwakilan Pimpinan Agama se-kabupaten Lampung Selatan.
Rapat Koordinasi pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) tahun 2025, Merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh kejaksaan. Yang mana berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no.5 Tahun 2019, tentang Perubahan atas peraturan Jaksa Agung nomor PER-019/A/JA/09/2015. Tentang Tim koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat.
Kejaksaan bertindak sebagai ketua Tim PAKEM ,sehingga diperlukan Penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim PAKEM ,sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya Terkait dengan situasi dan kondisi Terkini.
Aliran kepercayaan masyarakat yang ada di kabupaten lampung selatan, Serta langkah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan. Yang mana bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap Aliran aliran kepercayaan dan Aliran aliran keagamaan yang ada di masyarakat, Yang terindikasi menimbulkan keresahan masyarakat Dan membahayakan Negara serta Berpotensi menodai Agama yang di akui oleh Negara Kesatuan Repubilik Indonesia (NKRI).
Diawal kegiatan tersebut Kepala kejaksaan Negeri lampung selatan, Afni Carolina.SH,.MH yang di wakili Volan Azis Saleh kasi intel Kejari Lampung selatan menyampaikan, Negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.
Pada rakor (PAKEM ) ini hadir juga KH.Ahmad Rafiq Udin Ketua FKUB Lampung Selatan, dan Pak Budi Setiawan Wakil Ketua MUI lampung Selatan.
Budi Setiawan yang juga wakil ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Lampung Selatan.Mengatakan, "Negara kita menjamin sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.
1. Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap tiap Penduduk untuk memeluk Agamanya masing masing dan beribadat menurut Agamanya dan kepercayaan nya itu, ujar nya.
Kabiro : Lampung Selatan Mediasamudranasional.com. Penulis : Joni. Z.H.