logo

Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut Disambut Baik DPD HNSI Lampung



Lampung Selatan – 

Rabu/ 9 juli 2025.

MediaSamudraNasional.Com • Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi payung hukum kebijakan ekspor pasir laut oleh pemerintah. Putusan tersebut diketok pada 2 Juni 2025 dengan nomor perkara uji materiil terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.


Majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin (Ketua), Lulik Tri Cahyaningrum, dan H. Yosran memerintahkan Presiden untuk mencabut PP tersebut dan menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp1 juta.


*Nelayan Lampung Apresiasi Putusan MA*


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD HNSI Lampung, *Daeng Agus*, menyampaikan apresiasinya atas langkah Mahkamah Agung yang dinilai berpihak pada keadilan ekologis dan masyarakat pesisir. Ia menyampaikan hal ini saat mendampingi Ketua DPD HNSI Bayu Witara di Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa, 8 Juli 2025.


“Putusan Mahkamah Agung ini adalah bentuk keberpihakan pada keadilan ekologis dan pengakuan terhadap peran komunitas, terutama nelayan dalam menjaga laut sebagai ruang hidup bersama,” ujarnya.


Menurut Daeng Agus, nelayan di wilayah pesisir tidak hanya berfungsi menjaga pantai dan ekosistemnya, tetapi juga merupakan bagian penting dari rantai produksi perikanan dan pengelolaan sumber daya laut tradisional.


“Kami berharap langkah ini menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang berdampak pada perusakan ekosistem laut, serta membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan nelayan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan dan wilayah kelola rakyat. Karena bagi kami perlindungan laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan hidup, keadilan bagi nelayan dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.


*Nelayan Desak Pemerintah Segera Hentikan Tambang Laut*


Perwakilan nelayan dari HNSI lainnya juga menyampaikan rasa syukurnya atas dibatalkannya aturan tersebut. Mereka menilai kebijakan ekspor pasir laut selama ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan nelayan.


“Jadi ketika kami mendengar bahwa aturan ini dicabut, kami sangat mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut penambangan pasir laut ini. Supaya pikiran kami bisa tenang karena selama ini kami kepikiran terus dan trauma dengan apa yang nelayan sudah alami,” ucapnya.


Lebih lanjut, Daeng Agus meminta pemerintah untuk memprioritaskan pemulihan lingkungan dan sosial-ekonomi nelayan sebagai akibat dari aktivitas tambang yang merusak wilayah tangkap mereka.


“Kami juga berharap sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan yang terjadi, bukan hanya di wilayah tangkap nelayan tapi juga di wilayah tangkap nelayan lain. Karena sejatinya nelayan itu butuh laut, bukan penambangan,” tegasnya.


Tuntutan DPD HNSI Lampung


Sebagai penutup, DPD HNSI Lampung membacakan tuntutan resmi yang meminta pemerintah mengevaluasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RZWP3K dan RTRW Terintegrasi, yang dinilai masih melegalkan zona reklamasi dan penambangan pasir laut.(Red)

Tags

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.