MSN--, Bandar Lampung - Balai Penataan
Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian
Pekerjaan Umum terus memperkuat komitmen dalam mendukung percepatan penerapan
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan.
Upaya tersebut menjadi
bagian dari strategi peningkatan kualitas sanitasi, perlindungan lingkungan,
dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah domestik yang
lebih tertata dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut
ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan
Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang
berlangsung di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang
dilaksanakan secara hybrid itu melibatkan pemerintah pusat
melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,
perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut
menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus
menyusun langkah tindak lanjut guna memastikan implementasi LLTT dapat berjalan
secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BPBPK Provinsi
Lampung, Achmad Irwan Kusuma, mengatakan bahwa pengelolaan lumpur tinja
merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi
kesehatan masyarakat.
"Melalui
penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga
pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai
standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan,
sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Achmad
Irwan Kusuma.
Selama pelaksanaan
FGD, peserta membahas berbagai aspek strategis yang menjadi fondasi penerapan
LLTT di Lampung Selatan. Pembahasan meliputi penyempurnaan dokumen kebijakan,
penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan kualitas
layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan
materi komunikasi publik sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Forum tersebut juga
menghasilkan sejumlah kesepahaman sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah
satunya adalah penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan
pilot project LLTT hingga ditetapkannya perubahan peraturan daerah yang
mengatur pelaksanaan layanan tersebut.
Selain itu, disepakati
pula percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati,
penguatan koordinasi dalam penyiapan kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) dengan berbagai pihak, pemanfaatan hasil survei
terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal
pelanggan LLTT, serta penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi
kepada masyarakat.
Kesepahaman tersebut
menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan mengembangkan sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih
tertata, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud komitmen
bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang
akan menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Melalui pendampingan
yang terus dilakukan, BPBPK Provinsi Lampung berharap implementasi LLTT di
Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan secara optimal sehingga mampu
meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan,
sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat. (joni)


