logo

KPKM-RI: Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Harus Dievaluasi, Berpotensi Menambah Pengangguran Guru Honorer dan Mengganggu Keberlangsungan Pendidikan



MSN--Pematangsiantar – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kebijakan pendidikan yang diimplementasikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.


Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa tujuan pemerintah melindungi masyarakat dari pungutan wajib merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya berisi larangan tanpa menghadirkan solusi nyata terhadap dampak yang akan ditimbulkan.


 "Kami tidak mempersoalkan semangat pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah, di mana solusi pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini honornya tidak dapat dibiayai melalui Dana BOSP? Di mana solusi terhadap kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, hingga berbagai program sekolah yang selama ini berjalan dengan dukungan pendanaan di luar Dana BOSP? Kebijakan tanpa solusi hanya akan melahirkan persoalan baru."


KPKM-RI menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan apabila tidak diikuti dengan skema pendanaan alternatif yang memadai. Dana BOSP pada dasarnya merupakan dana operasional dasar sekolah, namun belum tentu mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.


Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui Dana BOSP, antara lain pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pembinaan ekstrakurikuler, pengembangan program unggulan, peningkatan kompetensi guru, pembinaan prestasi siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.


Apabila sumber pendanaan tersebut hilang tanpa solusi pengganti, KPKM-RI menilai terdapat sejumlah potensi dampak, antara lain:


·         Bertambahnya potensi pengangguran guru honorer dan tenaga kependidikan;

·         Berkurang atau terhentinya kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi wadah pembinaan karakter,  bakat, dan prestasi peserta didik;

·         Tidak terakomodasinya berbagai program sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan;

·         Terhambatnya pengembangan sarana dan prasarana sekolah;

·         Meningkatnya beban kerja guru asn dan pppk akibat berkurangnya tenaga honorer;

·         Menurunnya kualitas pelayanan pendidikan di sekolah negeri.


Menurut Hunter D. Samosir, pendidikan yang berkualitas membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh kualitas guru, tenaga kependidikan, kegiatan pembinaan siswa, fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, serta lingkungan sekolah yang mendukung proses belajar mengajar.


"Pendidikan berkualitas membutuhkan investasi yang besar. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempertahankan guru yang kompeten, menyediakan fasilitas yang layak, hingga membangun karakter peserta didik tidak mungkin hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan. Pendidikan juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika pemerintah membatasi salah satu sumber pendanaan sekolah, maka pemerintah juga wajib menghadirkan solusi yang mampu menjaga kualitas pendidikan."


KPKM-RI mengingatkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap kebijakan pemerintah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan pelayanan yang baik.


KPKM-RI berpandangan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan keberlangsungan layanan pendidikan.


 "Jangan sampai kebijakan ini hanya berhasil menghapus SPP, tetapi gagal menjaga keberlangsungan pendidikan. Jika guru honorer kehilangan pekerjaan, kegiatan ekstrakurikuler berhenti, pembinaan prestasi siswa tidak berjalan, dan berbagai program sekolah terhenti karena keterbatasan anggaran, maka pemerintah wajib mengevaluasi kebijakan tersebut. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak disertai solusi."


KPKM-RI menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Bobby Nasution memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Demikian pula, Alexander Sinulingga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi kebijakan tidak menimbulkan dampak yang merugikan dunia pendidikan.


Oleh karena itu, KPKM-RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera:

·        Mengevaluasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 secara menyeluruh;

·        Menyusun kajian dampak implementasi kebijakan terhadap SMA, SMK, dan SLB Negeri;

·        Menyediakan skema pendanaan alternatif yang sah bagi kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai Dana BOSP;

·        Menghadirkan solusi terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan yang terdampak;

·        Menjamin keberlangsungan kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, dan program peningkatan mutu sekolah.


"Kami masih menunggu sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga. Apabila dalam waktu yang patut tidak ada evaluasi maupun solusi konkret terhadap dampak kebijakan ini, maka KPKM-RI akan menggunakan hak konstitusional sebagai organisasi masyarakat untuk menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, serta instansi pengawas lainnya agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut."


Menutup pernyataannya, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuannya memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat.


"Jangan sampai kebijakan ini dikenang sebagai kebijakan yang berhasil menghapus SPP, tetapi justru berpotensi menambah pengangguran guru honorer, mematikan kegiatan ekstrakurikuler, menghambat program sekolah, dan menurunkan mutu pendidikan di Sumatera Utara. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada keberlangsungan pendidikan, bukan hanya pada aspek administratif."


HUNTER D. SAMOSIR

Ketua Umum

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI)

Tags

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.